Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Suap Meikarta

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan Billy Sindoro, yang menjadi terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta. Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang dilanjutkan pada pemeriksaan dan pembuktian perkara.

Pembacaan putusan sela digelar di ruang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1/2019). Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tardi. “Menyatakan keberatan (eksepsi) dari terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Billy Sindoro,” ungkap Tardi.

Pada uraian yang dibacakan, majelis hakim menyatakan, ‎secara keseluruhan eksepsi yang dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya sudah menggambarkan secara jelas duduk perkara yang dialami Billy Sindoro.

“Bahwa dakwaan penuntut umum sudah merumuskan locus (tempat) dan tempus (waktu) serta modus tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi Naik Hingga 160 Ribu Di Majalengka

Untuk itu, majelis hakim menilai surat dakwaan dari penuntut umum KPK sudah dengan cermat dan berurutan. Bahkam sudah menjelaskan tahap demi tahap sehingga memberi gambaran secara jelas gambaran kasus tersebut.

Hakim menjadikan Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas persyaratan formil terdakwa, kewenangan pengadilan untuk mengadili serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur di Pasal 143 KUHAP. Sedangkan menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa, lebih membahas soal pokok perkara yang harusnya dibuktikan di persidangan.

Baca Juga:  Imam Arief Siap Tempur Di Piala Indonesia 2018

Selain Billy Sindoro, majelis hakim juga menolak eksepsi dari terdakwa Taryudi dan Hendri Jasmen. Menurut hakim, eksepsi keduanya sudah menyentuh pokok perkara sedangkan pokok perkara harus dibuktikan di persidangan.

Dengan putusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Menurut penuntut umum KPK, saksi yang akan dihadirkan sebanyak 87 orang.

Majelis hakim pun mengagendakan sidang perkara ini akan digelar dua kali setiap pekannya. Pemeriksaan saksi akan mulai dilakukan pada Senin (14/1/2019) mendatang.

Seperti diketahui, Billy Sandoro didakwa telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberapa pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp 16,1 miliar dan 270 dolar Singapura.

Baca Juga:  Berikut Rentetan Pemain Yang Hengkang Dari Skuad Persib Bandung Di Musim Ini

Billy bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

Penuntut umum KPK menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap. (Tri)

Jabarnews | Berita Jawa Barat