Jokowi Tandatangani Undang-Undang DKJ, Jakarta Tak Jadi Ibukota Negara Lagi?

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ JAKARTA –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Hal ini menandakan langkah penting dalam perjalanan perubahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:  Rekapitulasi Suara Pemilu Diusulkan Gunakan Sistem Teknologi

Penandatanganan Undang-undang Khusus Jakarta ini dilakukan pada tanggal 25 April 2024. Kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.

Baca Juga:  Punya Karakter Tak Bisa Diatur, Ridwan Kamil Lebih Baik Bermanuver ke Jakarta

Dikutip laman resmi jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin (29/4), UU DKJ ini menguraikan tentang karakteristik Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Menurut Pasal 1 Ayat 1, Provinsi Daerah Khusus Jakarta didefinisikan sebagai daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR RI Soal Penggantian Gorden Rumah Dinas Anggota Dewan

Sementara Pasal 1 Ayat 2 menegaskan bahwa kewenangan khusus yang dimaksud adalah terkait dengan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.