Maksa Jual Air Mineral Rp 15 Ribu,  2 Orang Diamankan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Akibat memaksa orang membeli air mineral dalam kemasan botol‎ seharga Rp. 15 ribu per-botol, dua orang diduga preman terpaksa diamankan pihak kepolisian Sektor Kadipaten. Pasalnya mereka telah meresahkan pengguna jalan di wilayah Kadipaten dan sekitarnya.

Kapolsek Kadipaten AKP Dadang Surahidayat, membenarkan bahwa dalam kegiatan Operasi Premanisme ini di wilayah hukumnya, pihaknya telah menjaring dan mengamankan dua orang pelaku penjual minuman air mineral kemasan botol. Diduga pelaku telah secara paksa menjualnya dengan harga Rp. 15 ribu kepada para sopir armada angkutan ayam potong yang berasal dari wilayah Ciamis menuju ke wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:  Sengketa Atlet Paralimpik, Pemprov Sudah Tunaikan Komitmen

“Bukan jualannya itu yang meresahkan, tetapi pemaksaannya dan ada laporan ke pihak kami dari masyarakat. Mereka melakukannya dengan mengatasnamakan mitra jasa angkutan darat Truck antar Kota Provinsi,” ungkapnya, Sabtu (7/7/2018).

Dadang menambahkan mereka juga melakukan penjualan dengan modus pemaksaan tanpa legalitas ketika menjual air mineral tersebut. Mereka berdalih bahwa uang hasil penjualan minuman air mineral tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan akan dipergunakan untuk membantu para sopir pada saat ada permasalahan dengan armadanya.

Baca Juga:  Sekda Purwakarta Tutup Galian Tanah Merah di Sukatani

“Modusnya mereka akan bantu saat mogok ataupun berurusan dengan pihak kepolisian, misal karena terjadi laka lantas ataupun terkena tilang. Mereka beroperasi pukul 17.00 WIB hingga tengah malam,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nadiem Mudur Dari Gojeg, Inilah Sosok Penggantinya

Kapolsek menambahkan identitas kedua pelaku yaitu AD (24) dan LS (46). Keduanya merupakan warga yang tinggal di wilayah ‎Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.

Saat ini mereka berdua ada di Mapolsek Kadipaten untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, dengan himbauan agar tidak menjual kembali air mineral dengan cara tersebut, terlebih lagi degan harga yang tidak wajar. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat