Sengketa Atlet Paralimpik, Pemprov Sudah Tunaikan Komitmen

JABARNEWS | BANDUNG – Terkait sengketa atlet Paralimpik, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengklaim telah melaksanakan komitmen pembayaran bonus bagi atlet peraih medali pada PEPARNAS XV Tahun 2016 secara transfer langsung ke rekening tabungan pribadi atlet yang bersangkutan.

Besaran bonus sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur mengenai pemberian penghargaan bagi atlet dan pelatih berpretasi pada PON XIX dan PEPARNAS XV Tahun 2016 Jawa Barat.

Baca Juga:  Geledah Kamar WBP, Petugas Lapas Purwakarta Temukan Ini

Untuk itu, Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Disorda) Provinsi Jawa Barat Yudha Munajat Saputra menjelaskan terkait gugatan terhadap kewajiban para atlet penerima bonus/penghargaan untuk memberikan kontribusi 25% kepada National Paralympic Commitee of Indonesia (NPCI), berada dalam ranah peraturan organisasi NPCI itu sendiri.

Baca Juga:  Soal Hak Pilih Orang Gila, Dedi Mulyadi Minta Semua Pihak Bersikap Waras

“Demikian juga terhadap gugatan atas tidak diikutsertakannya para atlet tersebut pada event paralympic internasional, sepenuhnya berada dalam ketentuan organisasi NPCI Pusat dan Jabar,” katanya di Bandung, Jumat (20/7/18).

Dalam gugatan ini, menurut Yudha, posisi Pemprov Jabar hanya sebagai turut tergugat IV, artinya kedudukannya hanya untuk tunduk dan patuh atas isi putusan yang nanti diberikan PN Bandung terhadap sengketa utama antara para penggugat dengan NPCI Pusat dan Jabar. (Rilis Humas Prov Jabar)

Baca Juga:  Ini Alur Pendaftaran CPNS 2018

Jabarnews | Berita Jawa Barat