Oded: Pemkot Sudah Mediasi, Ada Tiga Opsi Solusi

JABARNEWS | BANDUNG – Permasalahan rumah Eko Purnomo di Kampung Sukagalih RT 06 RW 06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, yang diblokade tetangganya masih bergulir.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengaku sudah melakukan mediasi, dengan masyarakat yang bermasalah tersebut.

“Pemkot sudah hadir memediasi, alhamdulillah tadi kita sudah ada opsi-opsi solusi dari mereka,” jelas Oded ditemui di Ruang Arab Pendopo Kota Bandung, Rabu (12/9/2018).

Oded pun membenarkan Eko pernah mendatanginya. Kala itu Eko bertujuan ke wali Kota namun didisposisikan ke Wakil Wali Kota.

“Memang pernah masalah ini ke Pemkot namun karena itu permasalahan di masyarakat, saya pun tidak bisa berbuat lebih jauh. Setelah itu menghilang hingga kini ramai lagi,” tutur Oded.

Ditambahkan Camat Ujungberung, Taufik, ada tiga opsi hasil mediasi tersebut.

“Pertama apakah tanah Pak Eko akan dibeli oleh Pak Rahmat atau Pak Yana dengan harga Rp. 150 juta itu. Yang kedua, apakah dengan legowo atau nurani masyarakat itu membutuhkan jalan tapi prosesnya harus ditempuh atau yang ketiganya Pak Eko mau membeli lahan untuk jalan,” beber Taufik.

Baca Juga:  Bersiap! Empat Zodiak Ini akan Dapat Kejutan di Akhir Bulan Oktober

Pada kesempatan itu, Oded memaparkan kronologi permasalahan dilokasi berdasarkan laporan camat.

Ada 14 poin yang menjadi catatan.

1. Tanah tersebut asalnya hak milik Ibu Nonoh (ahli waris) dijual ke Subardo, kemudian dibeli sekitar tahun 1990 oleh Purwanto (ayahanda Eko Purnomo),

2. Tanah tersebut dibangun sekitar tahun 1997,

3. Saat Purwanto membeli tanah tersebut, tidak ada akses jalan dari penjual lahan sebab tanah bukan tanah kavling,

4. Lokasi tanah tersebut berada di tengah-tengah,

5. Setelah proses pembangunan rumah Eko sekitar tahun 1997, tidak ada masalah tentang tuntutan jalan, karena saat itu di sekitarnya masih berupa tanah kosong milik orang lain sehingga akses keluar-masuk tanah tidak masalah,

6. Mulai tahun 2016, tanah yang di sekitar rumah pak Eko, yaitu sebelah utara milik pak Yana, sebelah barat milik Pak Rahmat, mulai dipondasi untuk rencana pembangunan rumah di atas lahan masing-masing,

7. Setelah hal tersebut maka otomatis saudara Eko terancam tidak memiliki jalan masuk,

8. Sekitar bulan Oktober 2016, Saudara Eko menghadap ketua RT dan RW untuk dimediasi dengan mantan ketua RW terdahulu (bapak Saldi), karena beliau yang tahu masalah tanah dan pembangunan rumah di RW 06,

9. Sekitar bulan Oktober diadakan musyawarah dengan mantan RW, pengurus RW baru, dan pemilik tanah di samping pak Eko. Hasilnya buntu, karena awalnya pemilik sekitar tidak mau menjual ke Pak Eko,

10. Tindakan selanjutnya Ketua RW berkoordinasi dengan Pak Lurah dan pihak Muspika Kelurahan dan akhirnya pemilik tanah sekitar yaitu pak Rahmat memberikan kesempatan kepada pak Eko untuk membeli tanah miliknya, untuk dipergunakan sebagai jalan. Dengan harga disesuaikan dengan harga pasaran saat itu,

11. Saudara Eko mengadakan pertemuan dengan pak Rahmat, saudara Eko sanggup membayar Rp. 10 juta. Tapi pihak penjual keberatan dengan harga yang terlalu rendah,

12. Setelah mengalami kebuntuan lalu saudara Eko menawarkan rumah kepada pak Rahmat, hanya tidak sepakat masalah harga,

13. Setelah itu Pak Eko lapor ke wali kota Bandung,

14. Setelah itu atas inisiatif Lurah, diadakan musyawarah di ruang Lurah Pasirjati sebanyak 2 kali pada akhir Tahun 2016, dengan menghasilkan kesepakatan:

Baca Juga:  Empat Korban Longsor di Karo Ditemukan, Satu Orang Lagi Masih Dalam Pencarian

a. Tanah Pak Eko akan dibantu dijualkan oleh mantan RW 06 (pak Saldi) kepada masyarakat yang berminat,

b. Ada penawaran dari Pak Rahmat sebesar RP 60.000.000, tetapi ditolak oleh Pak Eko karena menginginkan harga RP.100.000.000. Setelah itu tidak ada komunikasi antara Pak Eko dengan Pak Saldi, pengurus RW, dan juga pihak kelurahan, sampai timbulnya viral di medos sekarang ini.

Baca Juga:  DPMD Karawang: Partisipasi Pilkades 2021 Capai Angka 90 Persen

Catatan:

a. Ketika Pak Rahmat akan mulai membangun rumah, kemudian dipanggil lagi sama Pak Lurah Pasirjati, pada saat itu Pak Eko berkata pada Lurah Pasirjati bahwa dia mempersilakan Pak Rahmat untuk membangun karena itu hak pribadi Pak Rahmat,

b. Pak Purwanto (ayahanda Eko) saat membangun rumah, luasnya rumah dipastikan dengan luasnya tanah sehingga jalan melewati tanah milik orang lain (Tahun 1997an) masih kosong. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat