Orang KKP Hingga Ditjen Bea Cukai Dipanggil KPK, Ada Apa?

JABARNEWS | JAKARTA – Tiga saksi dari dua institusi pemerintah, yaitu Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2019). Ketiga saksi tersebut dipanggil dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal.

Tiga saksi itu, yakni Kasubag Perencanaan dan Penganggaran pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sunaryo, staf pada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP Arseto Rahadyawan, dan karyawan PT DRU Amri Nurul Ahmad.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka AMG terkait dengan tindak pidana korupsi korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6/2019)

Baca Juga:  Tragis.. Remaja di Kuningan Dicekoki Miras Lalu Digauli

Tiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami peran tersangka Amir Gunawan dalam pengadaan empat unit Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) di KKP.

Untuk diketahui, PT DRU yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal.

KPK juga telah menggeledah kantor PT DRU dan mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan kapal.

KPK pada tanggal 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Baca Juga:  Kota Bandung Siap Gelar PTM, Begini Skemanya

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai pada tahun anggaran 2013 s.d. 2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127,00.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Cegah Corona, Tebing Tinggi Perpanjang PPKM Mikro

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada tahun anggaran 2012 s.d. 2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782,00.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat