Delapan Pelaku Curanmor di Cianjur Dibekuk Polisi, Mereka Tergolong Begal Sadis

JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak Delapan orang pelaku pencurian motor (Curanmor) berhasil ditangkap Polres Cianjur dalam kurun waktu selama Bulan Februari 2021.

Petugas dalam penangkapan tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti 10 unit motor, pistol mainan, golok, kunci T dan beberapa lainnya.

Berdasarkan informasi, pelaku pencurian sepeda motor ini melancarkan aksinya di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur, diantaranya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang, dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber.

Baca Juga:  Insentif Nakes Dipertanyakan, BPKAD Kabupaten Sumedang Singgung Pihak Ketiga

“Satreskrim menangkap delapan orang pelaku curat dalam Operasi Lodaya selama 10 hari,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, dilansir dari Inews, Sabtu (13/3/2021).

Modus operandi pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir di pekarangan rumah maupun di tempat lainnya. Seperti di toko dan tempat lain dengan menggunajan kunci T yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Sepertinya Kamu Haru Mencari Orang Yang Tepat Untuk Diajak Diskusi

Mereka yang ditangkap yakni spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) atau begal sadis. Sebab, kata rifai, dalam aksinya, para pelaku tak segan melukai korban bahkan sampai membunuh jika melawan.

Baca Juga:  Para Guru Masih Serang Mantan Plt Kadisdik Garut

“Mereka memakai pistol mainan dan ada juga golok untuk menakuti korban dan menyerahkan kendaraan mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, Pasal 363 KUHP dan Pasal 55, 56, 480, 481 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)