Panwaslu Terima 21 Laporan Pelanggaran Kampanye

JABARNEWS | PURWAKARTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta mencatat ada puluhan pelanggaran administrasi selama masa kampanye Pilkada Kabupaten Purwakarta. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta sejak kampanye dimulai 15 Februari 2018 lalu.

“Sejak kampanye dimulai ada sekitar 21 pelanggaran kebanyakan administrasi,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, di Grand Situ Buleud Purwakarta, Senin (26/3/2018).

Jenis pelanggaran, kata dia, di antaranya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ada sebanyak 2.211 APK yang terpasang dan 371 APK yang telah ditertibkan,” ujar pria yang akarab disapa Binos itu.

Baca Juga:  Pasca MK Tolak Gugatan Nia Agustina dan Usman Sayogi, Ini Rencana KPU Bandung

Menurut Binos, puluhan pelanggaran tersebut kebanyakan berasal dari temuan masyarakat. Dengan begitu, sosialisasi partisipasi aktif yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Purwakarta bisa dikatakan berhasil.

“Dari 21 kasus yang ditangani Panwaslu Kabupaten Purwakarta, 8 kasus sudah diputus, 4 masih dalam proses dan 9 kasus tidak memenuhi unsur,” papar Binos.

Untuk 8 kasus yang sudah diputus, lanjut dia, yaitu kampanye tempat ibadah yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta no urut 3, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dalam pengundian nomor urut calon gubernur No urut 4, Kades yang masuk dalam tim kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, dan Kades rekap calon saksi di Kecamatan Bojong Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2.

Baca Juga:  Kostrad Peduli, Yon Armed 9 Pasopati Gelar Bakti Sosial Untuk Warga Purwakarta

Selanjutnya, Kades rekap calon saksi di Kecamatan Babakancikao untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta no urut 2, Linmas yang membawa APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta nomor urut 3, 8 Kades yang Selfi di Kecamatan Bungursari Paslon Bupati, dan Wakil Bupati nomor urut 2 dan Cagub Jabar nomor urut 4, terakhir Dirut BUMD yang hadir dalam acara debat Cagub Jabar nomor urut 4.

Baca Juga:  Lima Nama Aktor Pemeran Film In The Blood

“Untuk yang masih proses, Kades Campaka Posting Cagub Jabar nomor urut 1 di media sosial (Medsos), ASN yang pasang APK di rumah, Kampanye di madrasah di Kecamatan Bojong. Terakhir sebanyak 20 Kepala Desa dari 11 Kecamatan yang masuk dalam struktur parpol, saat diklarifikasi dan menyatakan mundur dari parpol,” ucapnya.

Lajut dia, di waktu mendatang Panwaslu berharap semua pasangan calon dan timnya menaati setiap ketentuan yang ada.

“Sehingga pelaksaaan tahapan kampanye pilkada Kabupaten Purwakarta dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat