Pemerintahan

Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

×

Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada */Humas Pemkot Bandung/
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada */Humas Pemkot Bandung/

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung bersama kepolisian menggelar Cipta Kondisi minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin menjelang Ramadan, Kamis 16 Maret 2023 mulai petang hingga malam hari.

Baca Juga:  Unpad Buka Lowongan untuk 32 Dosen Non-PNS, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dari kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung bersama kepolisian mengamankan total ribuan butir obat-obatan yang dijual tanpa izin, dan puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan.

Baca Juga:  Kebun Binatang Bandung Ditutup, Pemkot Gandeng Ragunan dan KBS untuk Rawat Satwa

Cipta kondisi tersebut digelar di beberapa tempat di kawasan Kota Bandung diantaranya; kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta.***

Pages ( 3 of 3 ): 12 3