Pemerintahan

Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

×

Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada */Humas Pemkot Bandung/
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada */Humas Pemkot Bandung/

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung bersama kepolisian menggelar Cipta Kondisi minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin menjelang Ramadan, Kamis 16 Maret 2023 mulai petang hingga malam hari.

Baca Juga:  330 Sekolah di Bandung Gelar PTM 100 Persen, Yana Mulyana Harapkan Ini

Dari kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung bersama kepolisian mengamankan total ribuan butir obat-obatan yang dijual tanpa izin, dan puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Temukan Bukti Ridwan Kamil Bagikan Uang saat Jambore BPD di Tasikmalaya

Cipta kondisi tersebut digelar di beberapa tempat di kawasan Kota Bandung diantaranya; kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta.***

Pages ( 3 of 3 ): 12 3