Pemerintahan

Pemkab Bandung Barat Berikan Rapor Merah Kepada Puluhan Pabrik

×

Pemkab Bandung Barat Berikan Rapor Merah Kepada Puluhan Pabrik

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. BANDUNG BARAT – Pemkab Bandung Barat memberikan rapor merah kepada puluhan perusahaan yang ada di wilayahnya. Nilai tersebut diberikan pada hasil penilaian Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Properda) Jabar 2017-2018.

Masuknya puluhan perusahaan ke dalam daftar rapor merah lantaran perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang tekstil tersebut kerap melanggar aturan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Aam Wiriawan mengungkapkan, banyak faktor perusahaan tersebut masuk daftar merah. Diantaranya, pada pelaporan uji emisi terdapat paremeter air yang melebihi baku mutu.

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Nyaleg, Ini Alasannya

“Selain itu, 50 persen tidak melakukan pelaporan uji emisi pada semester II tahun 2017. Secara total, ada 17 perusahaan yang mendapatkan rapor merah,” kata Aam di Ngamprah seperti dikutip Galamedianews.com, Selasa (8/1/2018).

Menurut Aam, selain mendapatkan rapor merah, ada pula perusahaan yang mendapatkan biru termasuk yang katagori dikeluarkan lantaran masuk pada ranah hukum.

“Yang mendapatkan lapor biru ada sembilan perusahaan dan masuk dalam katagori dikeluarkan tujuh perusahaan. Rata-rata perusahaan tersebut beregerak di industri,” sebut Aam.

Aam mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan perusahaan-perusahaan tersebut, pihaknya pun akan fokus melakukan pengawasan. Sebab, pengawasan perlu dilakukan agar sejumlah persuhaan tersebut bisa berbenah.

Baca Juga:  Wisatawan Asing Suka Makanan Mentah

“Pengawasan sangat penting dilakukan, itu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat di pastikan tidak akan ada pencemaran lingkungan,” kata Aam.

Seperti diketahui, pada 2018 lalu ratusan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat cenderung melalaikan dalam melaporkan rutin mengenai analisis dampak lingkungan (amdal). Bahkan dari 370 perusahaan, hanya 60 di antaranya yang rutin memberikan laporan.

“Sejumlah perusahaan besar atau kecil tersebut lalai dalam pelaporan lantaran berbagai hal. Mulai dari ketidaktahuan mengenai teknis laporan, tidak ada kegiatan untuk dilaporkan, hingga ketidakpedulian dalam membuat laporan,” kata Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup KBB, Zamilia Floreta.

Baca Juga:  Oded M Danial: Saat Ini BOR di Kota Bandung Sudah 53,35 Persen

Zamilia mengatakan, selama ini perusahaan yang rutin melaporkan dokumen tersebut hanya perusahaan yang memilik Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC). Sementara, mayoritas perusahan yang tidak punya IPLC itu tidak memberikan laporan dokumen amdal tersebut.

“Padahal, laporan itu menjadi bahan evaluasi untuk penataan lingkungan di sekitarnya. Apalagi laporan-laporan tersebut disyaratkan dalam dokumen amdal, dan UKL/UPL. Jadi seharusnya, perusahaan-perusahaan tahu akan hal ini dan menyadari kewajiban mereka untuk memberikan laporan rutin,” katanya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan