JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta melalui Sat Res Narkoba gencar melakukan razia miras ilegal di wilayah hukum Polres Puwakarta. Ini adalah bentuk komitmen Polres Purwakarta dalam perangi miras terutama oplosan yang sudah makan banyak korban di Jawa Barat.
Pada giat Cipta Kondisi Razia Miras yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta, Sat Intelkam, Provost dan Sub Den Pom 334 Purwakarta pada, Kamis (12/4/2018) petugas kembali berhasil menyita puluhan botol miras ilegal. MIras disita berdasarkan laporan warga.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada sebuah toko jamu yang berlokasi di Kecamatan Bojong, yang jual miras. Petugas kepolisian berhasil mendapati 27 botol miras ilegal,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Jumat (13/4/2018).
Untuk melakukan penindakan lanjut, pihaknya membutuhkan informasi dari masyarakat mengenai warung yang menjual miras untuk dilakukan penindakan.
“Tak hanya itu, kami juga gencar melaksanakan, melakukan himbauan tentang bahaya narkoba, miras dan minuman oplosan serta penyuluhan di desa-desa wilayah Kabupaten Purwakarta,” ucap pria yang terkenal dengan kesantunannya itu.
Seperti diketahui, sebelumnya selama tiga hari, terhitung sejak Sabtu 7 April 2018 sampai Senin 9 April 2018 Polres Purwakarta berhasil menyita 170 miras jenis Ciu, 519 dari berbagai merek serta 1 jeriken tuak. (Gin)
Jabar News | Berita Jawa Barat