Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca-Gempa NTB

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.

Inpres yang ditandatangani pada 23 Agustus 2018 diterbitkan guna percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, NTB, dan untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sana. Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri, sejumlah pimpinan lembaga dan kepala daerah, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB.

Para menteri yang mendapat instruksi dari Presiden Jokowi adalah Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri PUPR, Mendagri, Menteri Agama dan Mendikbud. Selain itu juga Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri ESDM, Menkominfo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menkop dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Baca Juga:  Waspada, Tiga Jenis Penyakit Kulit Ini Bisa Intai Anak Kalian

Sementara pimpinan lembaga dan kepala daerah yang mendapat instruksi adalah Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram.

Kegiatan rehabilitasi terdiri atas perbaikan lingkungan bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban,

pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik.

Kegiatan rekonstruksi meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana.

Selain itu partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Baca Juga:  Bank bjb Dukung Program Kios Modern KIMONU

Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2018 dan sarana lain diselesaikan paling lambat

Desember 2019.

Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri koordinator. Menko Polhukam

diinstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diinstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Menko Perekonomian diinstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana.

Menko Kemaritiman diinstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, melalui pengelolaan sumber daya maritim.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Pencarian Kapal KRI Nanggala 402 Dilakukan Optimal

Selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Inpres Nomor 5 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Menurut Roy Abimanyu, Tenaga Ahli Bidang Kebencanaan di Kantor Staf Presiden, pemerintah pusat telah memobilisasi segala daya upaya untuk memberikan bantuan, termasuk untuk persoalan koordinasi, pengelolaan posko satgas tanggap darurat tingkat provinsi dan kabupaten, dan bantuan logistik.

“Saat ini terdapat sekitar 6 ribu personil baik dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI-Polri dari berbagai struktur militer dan kepolisan. Serta sekitar 3 ribu relawan dari 240 organisasi yang telah terkoordinasi di posko provinsi,” kata Roy, Senin (27/8/2018). (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat