Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang di Cianjur Dimusnahkan

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama Forkopimda setempat memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek, ratusan kantong miras oplosan, dan ribuan butir obat terlarang daftar G.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Satpol PP Cianjur yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin mengatakan, sepanjang tahun 2021 Satpol PP Cianjur bersama Polres Cianjur telah mengamankan ribuan miras.

Sebanyak 2.531 botol miras berbagai merek dimusnahkan, kemudian 425 kantong miras oplosan dan 3.600 butir obat terlarang daftar G dari berbagai wilayah di Cianjur.

Baca Juga:  Realisasi Investasi di Jawa Barat hingga September 2022 Capai Rp128,37 Triliun

“Operasi dan razia gabungan digelar Satpol PP, Polres dan Kodim Cianjur, sebagai upaya memberantas peredaran miras dan obat terlarang di Cianjur. Kita berharap ke depan, tidak lagi peredaran miras, obat terlarang dan narkoba, ” katanya di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021), dikutip dari Antara..

Ia menuturkan, razia dan operasi rutin akan terus digelar, sebagai upaya mewujudkan Cianjur yang bebas dari miras, obat terlarang dan narkoba. 

Baca Juga:  Duh! Ratusan Anak di Kota Bekasi Kehilangan Orang Tua Selama Pandemi Covid-19

Bahkan pihaknya mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak berwajib dan Satpol PP, kalau mendapati peredaran miras, obat terlarang dan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Ini merupakan tugas bersama semua kalangan masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran, ketika ada penjual miras, pengedar obat dan narkoba berkeliaran bebas. Ayo kita bersama perangi peredaran itu, agar tidak merusak generasi bangsa, ” katanya.

Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan akan terus memberikan efek jera pada penjual miras, sehingga tidak lagi berjualan. 

Baca Juga:  Baznas Kota Depok Optimalkan Himpun Zakat dari ASN, Target Rp1,5 Miliar

Bahkan pihaknya akan terus menggencarkan razia dan operasi miras yang kerap dijual di depot berkedok warung jamu serta warung kelontong pinggir jalan di utara dan timur Cianjur.

“Kami akan menyegel warung atau depot yang masih menjual miras dan obat terlarang. Sebagai bentuk efek jera bagi penjual yang tetap membandel,” katanya.

“Kami juga berharap warga segera melapor, kalau menemukan peredaran miras, obat terlarang dan narkoba,” katanya. (Red)