Ribuan Buruh Akan Ngumpul Di Alun-alun Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, akan memusatkan aktivitas peringatan Hari Buruh 2018 di Alun-alun Kota Bekasi, Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (1/5/2018). Sehingga kegiatan lebih terkoordinir.

“Kegiatan di sana lebih pada aktivitas bersilaturahmi para buruh di Kota Bekasi dan sebagian Kabupaten Bekasi. Pesertanya bisa saling berbagi aspirasi kepada pemerintah dengan kondusif dan aman,” kata Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Ganda Kusumah dikutip dari gobekasi, Senin (30/4/2018).

Baca Juga:  Pemberlakuan PPKM, Kasus Kecelakaan di Purwakarti Alami Penurunan

Menurut dia, kegiatan itu diprediksi akan dihadiri oleh ribuan buruh dari sejumlah kelompok, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan lainnya. Ruddy mencatat, jumlah buruh di wilayahnya mencapai puluhan ribu orang yang beraktivitas di 1.200 perusahaan lokal dan luar negeri dengan beragam persoalan hubungan industrial yang terjadi.

“Kegiatan ini kita gelar seperti tahun-tahun sebelumnya. Koordinasi dengan aparat dan pihak terkait sudah kita lakukan untuk pastikan May Day menjadi ajang silaturahmi bagi buruh,” katanya.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2018, Polres Cimahi Kerahkan 987 Pasukan  

Pada prinsipnya, kata dia, Pemkot Bekasi sangat apresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan May Day yang berlangsung aman dan nyaman. Demonstrasi bisa dilakukan secara kondusif tanpa tindakan yang dikhawatirkan.

Ruddy menambahkan, salah satu persoalan hubungan industrial yang kini tengah dibahas secara intensif adalah perosalan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) 2018.“Saya selalu mendampingi pembahasan UMSK ini , bahkan sampai larut malam,” katanya.

Baca Juga:  Miss GI Jawa Barat Angkat Citarum

UMSK ini adalah persoalan serikat buruh dan perusahaan. tapi Ruddy sebagai kepala daerah tidak tinggal diam karena sudah jadi komitmen pemerintah bahwa UMSK berjalan kondusif.

Pembahasan UMSK telah diatur dalam undang-undang sebagai acuan pihak terkait dalam pembahasannya. “Kewenangan ada di pemerintah pusat, kita hanya terapkan saja aturan main dan pengawasannya di daerah,” tandasnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat