Pemerintahan

Jadi Terdakwa, Irfan Suryanagara Tetap Digaji dan Diberikan Fasilitas Penuh dari APBD

×

Jadi Terdakwa, Irfan Suryanagara Tetap Digaji dan Diberikan Fasilitas Penuh dari APBD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Irfan Suryanagara */Fitri Rachmawati/

Ditempat terpisah, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Jabar Iis Rostiasih membenarkan hal tersebut.

Iis Rostiasih mengatakan, Irfan Suryanagara sampai saat ini masih digaji dan diberikan fasilitas oleh Sekretariat DPRD Jawa Barat sampai adanya keputusan tetap alias putusan inkracht van gewijsde.

“Iya masih (diberikan gaji dan fasilitas penuh) sampai ada putusan tetap,” tegas dia.

Terkait hak keuangan apa saja yang masih diberikan Irfan Suryanagara meskipun pihaknya saat ini menjadi terdakwa, dan diketahui tidak lagi aktif bekerja sebagai anggota DPRD Jabar.

Baca Juga:  Siti Muntamah Dorong Pendekatan Edukatif dan Kolaboratif dalam Wacana Vasektomi di Jawa Barat

Iis Rostiasih mengaku tidak mengetahui pasti detail hak keuangan apa saja yang masih diberikan oleh Sekretariat DPRD Jawa Barat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga:  Tiga Jenis Anggur Impor Yang Populer, Bisa Ditanam Di Indonesia

Anggota DPRD mendapatkan gaji dan segudang fasilitas dari negara sebagai berikut;
1. Uang representasi
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan beras
4. Uang paket
5. Tunjangan jabatan
6. Tunjangan alat kelengkapan
7. Tunjangan alat kelengkapan lain
8. Tunjangan komunikasi intensif
9. Tunjangan reses
10. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja,jaminan kematian, pakaian dinas (pakaian dinas meliputi; pakaian sipil harian 2 pasang dalam 1 tahun, pakaian sipil resmi 1 pasang dalam 1 tahun, pakaian sipil lengkap 2 pasang dalam 5 tahun, pakaian dinas harian lengan panjang 1 pasang dalam 1 tahun, pakaian khas daerah 1 pasang dalam 1 tahun) dan atribut,
11. Tunjangan rumah negara dan perlengkapannya
12. Tunjangan transportasi
13. Uang jasa pengabdian

Baca Juga:  Ini Kata Surya Paloh Jika Benar Partai Demokrat Keluar dari KPP
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3