JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sidang gugatan Rp60 juta gara-gara burung murai batu mati akan digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Kamis (4/2/21) dengan nomor registrasi Sidang Nomor 3/Pdt.G/2021/ PN Tasikmalaya.
Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya Deka Rahman mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Septhiana Virginandi terhadap tetangganya Yamin rencananya akan memasuki proses persidangan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dia mengaku, saat ini PN Tasikmalaya sudah mempelajari berkasnya kasus tersebut karena memerlukan pembuktian lebih khusus. Majelis Hakim sendiri mengkategorikan gugatan biasa bukan gugatan sederhana. Meskipun, nominal yang digugat kurang dari Rp500 juta.
“Kasusnya cukup unik dan menarik perhatian masyarakat. Setelah mempelajari berkasnya ini memerlukan pembuktian lebih khusus atau pembuktian lebih rumit. Karena itu kebijakannya walaupun nilai gugatannya 60 juta atau dibawah 500 juta maka majelis hakim memeriksa secara gugatan biasa, bukan sederhana,” kata Deka, Rabu (3/2/2021).
Dia menjelaskan, gugatan sederhana nilai ganti rugi yang dituntut di bawah Rp500 juta. Selain itu, lanjut dia, juga pembuktiannya sederhana. “Namun dalam kasus ini dipandang pembuktianya rumit jadi walau gugatannya di bawah 500 juta itu masuk gugatan biasa,” jelasnya.
Deka mengungkapkan bahwa pihak pengadilan akan melakukan upaya mediasi lebih dulu untuk upaya perdamaian antara kedua pihak yang terlibat dalam kasus gugatan gegara burung mati di Tasikmalaya tersebut.
“Apalagi keduanya masih bertetangga sangat dekat hanya dipisahkan tembok rumah. Pada prinsipnya upaya perdamaian didahulukan dalam mediasi besok,” tutupnya. (Red)