Pemerintahan

Terungkap! Penjualan Uang Palsu di Tasikmalaya, Rp100.000 Jadi Rp500.000

×

Terungkap! Penjualan Uang Palsu di Tasikmalaya, Rp100.000 Jadi Rp500.000

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penjualan uang palsu melalui media sosial. Untuk uang palsu Rp500.000, pelaku menjualnya seharga Rp100.000.

Selain menangkap tersangka penjual uang palsu, Polres Tasikmalaya Kota juga menyita barang bukti kertas yang dicetak uang rupiah pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

“Pelaku ini mengedarkan melalui media sosial. Pembeli menyetujui baru dikirim dengan paket,” kata Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan di Tasikmalaya, Rabu (28/4/2021).

Doni Hermawan menuturkan, polisi menangkap seorang warga Tasikmalaya berinisial TN, yang selama ini membuat dan mengedarkan uang palsu melalui media sosial dengan pembelinya baru di Bekasi dan Karawang.

Baca Juga:  Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bogor Sangat Jauh dari Target

Uang palsu yang dibuat itu, kata dia, bertujuan untuk keuntungan pribadi. Adapun besaran uang palsu Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 dan kemudian dijual, dengan “kurs” Rp500.000 uang palsu seharga Rp100.000.

“Barang bukti yang disita uang palsu dengan nilai Rp41 juta, Rp730.000 uang asli, dan sudah berhasil dijual ke tiga orang dengan nilai Rp5 juta keuntungan,” kata Doni Hermawan.

Baca Juga:  Diskominfo Depok Sebut Bakal Ada WiFi Gratis Di 320 Titik Ini

Dia mengungkapkan tersangka mengakui baru kali ini melakukan kejahatan mencetak uang rupiah dengan menggunakan alat cetak sederhana, dan kertas putih biasa yang mudah dideteksi dengan cara diraba dan diterawang.

“Pelaku menggunakan kertas biasa, pemalsuannya tak terlalu canggih, diraba dan dilihat secara fisik sudah ketahuan, kualitas jelas terlihat tidak bagus,” katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga:  Di Pengadilan, Hengky Kurniawan Ditanya Isu Inginkan Penyidikan Aa Umbara

Doni Hermawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu di pasaran, terutama saat momentum menjelang Lebaran. 

“Masyarakat harus benar-benar hati-hati ketika menerima uang, cek kualitas uang yang diterima dengan diraba, diterawang, yang asli sudah ada tandanya,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan