JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sidang kasus pelaku asusila anak kandung yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Ketua majelis hakim PN Sei Rampah, Febriani perintahkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa penyangak agar meninggalkan ruang sidang, Kamis (25/2/2021).
Selain itu, Ketua majelis hakim kecewa dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Serdang Bedagai, Andi Hakim dan Hermoko yang tidak dapat menghadirkan terdakwa JW alias Johan (35) saat digelar sidang keputusan.
“JPU tidak sanggup menghadirkan terdakwa dalam persidangan, sehingga terdakwa tidak bisa mendapat hak-haknya, untuk itu PH terdakwa diminta untuk keluar dari ruang persidangan,” ucapnya.
Dijelaskannya, dari fakta persidangan dan data yang ada, hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit, ditemukan bekas luka di bagian selaput darah korban tidak utuh, selain itu korban merasa ketakutan yang berlebihan akibat takut perbuatan terdakwa terhadap korban.
“Hasil visum rumah sakit ditemukan bekas luka dan selaput darah korban tidak utuh,” terangnya.
Masih kata dia, setelah majelis hakim bermusyawarah, akhirnya pengadilan tetap dapat memutuskan perkara jika terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Majelis hakim dalam memutuskan sidang walau terdakwa tidak hadir,” bilangnya. (Ptr)