Tiga Kemungkinan Putusan MK Soal PHPU Pilpres

JABARNEWS | JAKARTA – Ada tiga kemungkinan hakim konstitusi dalam mengambil keputusan terkait PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim BPN Prabowo- Sandi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres.

Demikian hal itu disampaikan juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menanggapi pertanyaan wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/06/2019).

Baca Juga:  Ini Alasan Ibu Pamit Bunuh Diri dengan Membawa Kedua Anaknya

Fajar mengatakan normatifnya dalam UU MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

“Jika MK mengabulkan permohonan pemohon, maka MK menilai dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Namun jika permohonan ditolak, berarti pernohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum, ” ucapnya.

Kalau ditolak, kata Fajar berarti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya. Sementara, jika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, berarti permohonan tidak memenuhi syarat formil. Yang dimaksud syarat formil, adalah terkait kewenangan hakim MK, tenggat waktu pengajuan sengketa dan legal standing pemohon.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Ungkap 85 Kasus Kejahatan Dalam Sebulan, 116 Pelaku Diamankan

“Kalau tidak dapat diterima, artinya tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima,” tambahnya.

Fajar mengaku tidak mengetahui, apakah hakim MK akan mengabulkan, menolak atau menyatakan tidak dapat diterima atas PHPU pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Karena isi putusan tersebut hanya diketaui sembilan hakim MK yang sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca Juga:  Tips Merawat Burung Pipit Agar Sering Berkicau, Lakukan Cara Ini

Namun demikian dalam Pasal 49 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres disebutkan bahwa putusan Mahkamah dapat berupa putusan, putusan sela dan ketetapan. Demikian ungkap Fajar. (Kis)



Jabar News | Berita Jawa Barat