Pemerintahan

Warga Karawang Boleh Sholat Ied Berjamaah Dengan Syarat Ini

×

Warga Karawang Boleh Sholat Ied Berjamaah Dengan Syarat Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang Berikan Izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri (Ied) berjamaah Di masjid, Mushola dan Lapangan. Namun Tetap Patuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga:  Meski Belum Ada Surat Resmi, Ini Pesan Disnaker Kota Sukabumi Soal THR

Aep Syaepulloh, Wakil Bupati Karawang mengatakan pelaksanaan sholat Ied berjamaah tersebut harus mematuhi Prokes seperti memberlakukan 50 persen batas maksimal tempat tersebut.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Gencar Operasi Yustisi Jelang Natal dan Tahun Baru

“Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Dengan kapasitas tidak diperbolehkan melebihi 50 persen,” katanya dilansir dari pasundanekpres Pada Rabu (12/05/2021)

Baca Juga:  Wisata Curug Dadali Cianjur Cocok Untuk Tempat Liburan Lebaran

Dikatakan Aep, dirinya akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya.

“Begitupun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan