Pemerintahan

Warga Karawang Boleh Sholat Ied Berjamaah Dengan Syarat Ini

×

Warga Karawang Boleh Sholat Ied Berjamaah Dengan Syarat Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang Berikan Izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri (Ied) berjamaah Di masjid, Mushola dan Lapangan. Namun Tetap Patuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga:  Meike Yolanda, Penyanyi Asal Yogyakarta dengan Lagunya 'Bertepuk Sebelah Tangan'

Aep Syaepulloh, Wakil Bupati Karawang mengatakan pelaksanaan sholat Ied berjamaah tersebut harus mematuhi Prokes seperti memberlakukan 50 persen batas maksimal tempat tersebut.

Baca Juga:  Tiga Aplikasi Multi Akun Terbaik Untuk Android, Bisa Pasang Dua WhatsApp

“Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Dengan kapasitas tidak diperbolehkan melebihi 50 persen,” katanya dilansir dari pasundanekpres Pada Rabu (12/05/2021)

Baca Juga:  Asyik Siap Hijaukan Jawa Barat

Dikatakan Aep, dirinya akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya.

“Begitupun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan