Warga Kota Sukabumi Keluhkan Semrawutnya PPDB

JABARNEWS | KAB. SUKABUMI – Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sukabumi, menuai berbagai komentar miring dari masyarakat. Pasalnya, pada sistem baru ini, banyak ditemukan kejanggalan sehingga memicu protes dari orang tua murid.

Keluhan atas sistem baru itu disampaikan,Tedi Ginandjar (45), warga Kampung Pasarrebo, Kecamatan Sukaraja.

Menurutnya, salah satu SMPN di Sukaraja dianggap tembang pilih dalam proses PPDB. Pasalnya, anaknya yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja yang memiliki nilai cukup tinggi tidak diterima, sedangkan warga diluar bisa diterima.

Baca Juga:  Sungai Citatih Meluap, Puluhan Rumah Warga Cicurug Sukabumi Terendam Banjir

“Jika melihat sistem zonasi, tentunya warga sekitar yang harus diprioritaskan. Tapi faktanya, justru yang mempunyai uang bisa terima. Anak saya, warga lokal dengan nilai akumulatif 74 tidak diterima,” keluhnya, dikutip Radar Sukabumi, Jumat Jumat (13/7/2018).

Tidak hanya itu, kejanggalan yakni adanya kesan pilih-pilih. Soalnya, Tedi mengaku anak tetangganya dengan nilai lebih rendah dari pada anaknya bisa terima.

“Jangan sampai ada praktik jual beli kursi pada PPDB ini. Karena orang yang mempunyai keterbatasan kemampuan keuanganpun, harus mendapatkan porsi rata dalam pemenuhan hak pendidikannya,” tutupnya.

Baca Juga:  Petugas Pengamanan Pilkada Harus Netral

Keluhan serupa disampaikan, Rusdi Budijanto Utomo (49), warga Puri Cibeureum Permai Jalan Semeru Blok 8 B Nomor 15 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Dirinya menilai, sistem zonasi pada PPDB kali ini dianggap tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Saya orang Kota Sukabumi, anak saya yang memiliki nilai rata-rata 90 tapi tidak diterima oleh SMP 1 Kota Sukabumi. Sedangkan pendaftar dari daerah luar lancar. Tentunya, ini menjadi pertanyaan besar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mengenal Manfaat Serum Wajah, Diantaranya Cegah Penuaan Dini

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Nandang Suparman mengkalim, pada proses PPDB ini, pihaknya mengikuti petunjuk teknisnya. Sedangkan, persoalan dugaan jual beli kursi, dari jauh-jauh hari telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukannya.

“Tentunya kami ikuti sesuai dengan aturan, bahkan rasanya kepala sekolah mengeluarkan kebijakan sejumlah pembayaran kursi itu amat tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat