Ragam

Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan Tahun 2023

×

Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan.
Pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai kanaikan pangkat PNS. (foto: istimewa)
Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan.
Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan. (foto: istimewa)

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” bunyi keterangan tertulis itu.

Baca Juga:  Tenaga Medis Meninggal Akibat Terpapar Corona, Jokowi: RI Berduka

ASN bekerja selama 32,5 jam dalam sepekan selama bulan puasa. Pemerintah menjamin puasa tak mengganggu kerja ASN.

“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Kemenpan RB. (red)

Baca Juga:  Pasokan Oksigen ke RSUD Bayu Asih Purwakarta Menipis, Kini Cuma Cukup Dua Hari

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2