Ragam

Aturan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

×

Aturan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

Aturan ini juga mengatur penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Baca Juga:  Dishub Jabar Klaim Arus Mudik Lebaran 2023 Lancar, Benarkah?

Salah satu pejabat daerah yang kini melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Baca Juga:  Pemudik Wajib Tahu, Begini Persiapan Polda Jabar dalam Operasi Ketupat Lodaya 2022

Heru melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan kendaraan dinas instansi untuk mudik.

“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” kata Heru pekan lalu.

Baca Juga:  Tips Agar Rumah Tetap Aman Saat Ditinggal Mudik
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3