Aturan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

Aturan larangan memakai mobil dinas untuk mudik sempat diterbitkan tahun lalu, melalui Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Imbau Ini untuk Warga Purwakarta yang Mudik Lebaran

Berdasarkan surat itu larangan tahun ini aturannya tidak jauh berbeda dari 2022. “Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” ucap Heru. (red)

Baca Juga:  Peneliti ITB: Kasus Covid-19 Berakhir pada Pertengahan April