Ragam

Aturan Subsidi Motor Listrik Terbit Bulan Depan, Bagaimana Cara Penyaluran dan Syaratnya?

×

Aturan Subsidi Motor Listrik Terbit Bulan Depan, Bagaimana Cara Penyaluran dan Syaratnya?

Sebarkan artikel ini
Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)
Motor listrik
Aturan mengenai subsidi Motor listrik terbit bulan depan. (foto: istimewa)

Di kesempatan tersebut, Airlangga juga menegaskan kebijakan tersebut lebih tepat dinamakan insentif, bukan subsidi seperti yang saat ini berkembang di masyarakat.

Baca Juga:  Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Mudik Lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah

“Bukan subsidi ya, insentif kita berikan dalam rupiah tertentu, ini sedang dibicarakan dengan Bu Menteri Keuangan nilainya Rp5 triliun, nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, bus itu kita akan pertimbangkan juga,” jelas Airlangga saat itu. (red)

Baca Juga:  Darmawan Prasodjo Pastikan 1.299 Unit SPKLU se-Indonesia Siap Layani Pemudik Pengguna Mobil Listrik

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2