Aturan Subsidi Motor Listrik Terbit Bulan Depan, Bagaimana Cara Penyaluran dan Syaratnya?

Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah memastikan aturan terkait subsidi pembelian kendaraan listrik akan terbit pada Februari 2023 mendatang. Hal tersebut seperti ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta.

Baca Juga:  Tinjau Tunnel 6 KCJB, Luhut : Semoga November 2022 Bisa Diujicobakan

Tak hanya mekanisme dan syarat mendapatkan subsidi tersebut, kata Luhur, aturan tersebut memuat besaran nilai subsidi, yakni Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.

“Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal,” ujar Luhut dikutip Antara.

Baca Juga:  Asyik.. Kembangkan Desa Digital, Pemprov Jabar Sediakan Wifi Gratis

Masih menurut Luhur, subsidi pembelian motor listrik lebih diprioritaskan kepada masyarakat sederhana. Namun demikian, ia belum memastikan penyaluran subsidi pembelian motor listrik disalurkan langsung kepada konsumen atau melalui produsen kendaraan.

Baca Juga:  VIDEO: Luhut Nyatakan Siap Gantikan Airlangga Jadi Ketum Golkar

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi kendaraan listrik akan ditentukan berdasarkan harga. Dalam penyalurannya, tak semua masyarakat akan mendapatkan subsidi tersebut.