Ragam

Bea Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Ini Keuntungan yang Bisa Didapat Pemilik

×

Bea Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Ini Keuntungan yang Bisa Didapat Pemilik

Sebarkan artikel ini
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional sejak 5 Januari 2025, sebagaimana dilaporkan.

Masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bekas kini bisa melakukannya tanpa harus mengeluarkan biaya untuk BBNKB.

Baca Juga:  Ingin Melahirkan secara Caesar dengan Biaya BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain terkait administrasi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan dokumen kendaraan.

Baca Juga:  Untuk Warga Jawa Barat, Ada Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Nih

Biaya-biaya ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang menetapkan tarif resmi layanan di lingkungan Polri.

Berikut rincian biaya yang masih harus dibayarkan:

Baca Juga:  Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025, Ini Aturan Lengkapnya
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34