Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional sejak 5 Januari 2025, sebagaimana dilaporkan.
Masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bekas kini bisa melakukannya tanpa harus mengeluarkan biaya untuk BBNKB.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain terkait administrasi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan dokumen kendaraan.
Biaya-biaya ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang menetapkan tarif resmi layanan di lingkungan Polri.
Berikut rincian biaya yang masih harus dibayarkan: