Pahami Fungsinya, Inilah Perbedaan Dasar Paspor dan Visa

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2020, sebagian orang pasti sudah ada yang merencankan berbagi agenda untuk mengisi liburan panjang ini.

Buat siapapun yang merencanakan jalan-jalan ke luar negeri, sudah tahukah persian wajib apa dibutuhkan selain paspor? Tepat. Ada dokumen lain yang tidak kalah penting, namanya visa.

Walau tidak semua negara membutuhkan visa, tapi tetap harus tahu bedanya visa dengan paspor. Yuk, simak informasi berikut!

Institusi yang Mengeluarkan

Paspor adalah dokumen wajib yang mutlak dibawa oleh siapapun yang sedang melakukan perjalanan lintas negara. Paspor dikeluarkan oleh lembaga imigrasi di suatu negara dengan melampirkan beberapa syarat yang dibutuhkan.

Visa merupakan dokumen sebagai tanda izin untuk mengunjungi suatu negara. Visa diterbitkan oleh kedutaan besar dari negara yang akan dituju. Beberapa negara seperti Malaysia dan Thailand telah memberikan fasilitas bebas visa kepada warga negara Indonesia, sehingga tidak perlu untuk mengajukan permohonan Visa saat akan berkunjung.

Baca Juga:  Baru Diresmikan, Bupati Karawang Temukan Ruang Inap Pasien Puskesmas Cicinde Masih Bocor

Fungsi yang Berbeda

Paspor dan Visa merupakan dua dokumen yang berbeda dalam hal fungsi. Paspor berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan tanda sah kewarganegaraan. Sedangkan Visa berfungsi sebagai dokumen ijin kunjungan dari negara tujuan.

Paspor wajib dimiliki setiap warga negara tetapi Visa tidak, setiap negara memiliki proses regulasi yang berbeda dan mempunyai hak pleregatis untuk menerima maupun menolak pemohon.

Jenis Paspor dan Visa

Masa berlaku Paspor hanya lima tahun yang dapat dicabut tanpa pemberitahuan jika penggunanya melakukan pelanggaran. Terdapat tiga jenis Paspor di Indonesia, semuanya memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Paspor Biasa (hijau), digunakan oleh masyarakat umum untuk perjalanan lintas negara.

Paspor Dinas (biru), digunakan oleh pejabat negara atau konsultan khusus perjalanan dinas.

Paspor Diplomatik, digunakan khsus untuk perjalanan diplomatik.

Baca Juga:  Review Video Switcher Livepro L1, Janjikan Kemudahan Saat Live Streaming

Visa juga memiliki tiga jenis, bergantung pada maksud dan tujuan mengunjungi suatu negara.

Short-stay Visa, berlaku untuk jangka waktu kunjungan 15-30 hari yang dibuktikan dengan tiket pesawat pergi-pulang yang telah dipesan.

Student Visa, digunakan untuk pelajar asing yang berlaku hingga masa pendidikan berakhir.

Temporary-worker Visa , digunakan oleh para pekerja asing yang akan kembali ke negaranya setelah masa kerja berakhir. Jika melebihi masa berlaku maka akan dideportasi ke negara asal.

Bentuk dan Biaya Pembuatan

Bentuk fisik paspor sekilas mirip dengan buku nikah, berukuran kecil yang berisi puluhan halaman kosong untuk ruang stempel saat berkunjung ke suatu negara.

Paspor biasanya memiliki 48 halaman dengan biaya pembuatan mencapai Rp. 355.000. Khusus Paspor Elektronik biaya pembuatan akan sedikit lebih tinggi.

Baca Juga:  Bandung Barat Masuk Zona Oranye, Destinasi Wisata Dibuka Lagi

Sedangkan Visa juga biasanya berbentuk buku kecil yang dapat dimasukkan ke dalam tas atau dompet. Namun bentuknya dapat berbeda di beberapa negara. Biaya dan prosedur pembuatan paspor berbeda-beda tergantung dari prosedur regulasi setiap negara.

Negara Bebas Visa

Lucky us! Sebagian negara, khususnya negara ASEAN yang memiliki hubungan erat dengan Indonesia, sudah menerapkan bebas visa, kok! Perlu repot mengurusnya lagi lah! Berikut negaranya:

1. Negara-negara ASEAN (Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Thailand, Laos) dan Timor Leste bebas visa 30 hari

2. Papua Nugini bebas visa 60 hari

3. India, Hong Kong dan Korea Selatan bebas visa 30 hari

4. Jepang bebas visa 15 hari. (Red)