NasionalRagam

Begini Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Jerat Bharada E

×

Begini Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Jerat Bharada E

Sebarkan artikel ini
Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 (Foto: Freepik)
Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 (Foto: Freepik)

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga:  Terobos Wilayah 3T! PLN-Pindad Luncurkan Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Baca Juga:  Pemkab Bogor Ajukan 1.700 CPNS, Tenaga Pendidik Dan Kesehatan Paling Banyak

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga:  TOK, PN Jakarta Selatan Putuskan Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati

Demikian penjelasan mengenai isi pasal 338 KUHP dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP.***

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan