JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini mulai berlaku seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Dengan kata lain, pembelian kendaraan baru tetap dikenai BBNKB. Sementara kendaraan bekas dibebaskan dari pungutan tersebut.