Ragam

BPJS Kesehatan Hapus Aturan Kelas, Besaran Iuran Siap-siap Naik?

×

BPJS Kesehatan Hapus Aturan Kelas, Besaran Iuran Siap-siap Naik?

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Sementara, masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.

Baca Juga:  Waduh, Polisi Temukan 6.000 Data Fiktif Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS

Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan, kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan. (red)

Baca Juga:  Damri Buka Rute Baru Terminal Cicaheum – Ciledug Cirebon, Ini Jam Operasionalnya

 

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan