BPJS Kesehatan Hapus Aturan Kelas, Besaran Iuran Siap-siap Naik?

BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – BPJS Kesehatan akan menghapus aturan kelas yang selama ini diterapkan. Kebijakan baru tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada Juli 2022.

Aturan kelas yang selama ini digunakan BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu bagaimana dengan tarif iuran?

Baca Juga:  Jangan Keseringan Minum Ini, Atau Penyakit Berbahaya Ini Mengancam Nyawamu

Tak hanya sistem kelas yang akan dihapus, BPJS Kesehatan juga akan merubah sistem besaran tarif yang semula besarannya berdasarkan kelas.

Kedepan, besaran iuran BPJS Kesehatan itu pun akan disesuaikan dengan gaji. Artinya, peserta yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi akan membayar iuran yang lebih besar. Iuran tersebut disebut sesuai dengan prinsip gotong royong.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Subang Sita Eksekusi Pabrik Tua Bekas Penggilingan Beras

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri dari keterangan, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:  Kisah Pilu Korban Begal, Tak Bisa Klaim BPJS, Terpaksa Bayar Pengobatan Sendiri