JABARNEWS | PURWAKARTA – BSU 2025 tetap bisa dicairkan meski rekening penerima bermasalah, melalui Kantor Pos.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara langsung kepada pekerja yang rekeningnya tidak aktif atau dormant.
Melalui akun resmi media sosial, Kemnaker memastikan bahwa pencairan BSU 2025 dapat tetap dilakukan meski terjadi kendala pada rekening penerima.
Para pekerja cukup datang ke kantor pos dengan membawa dokumen lengkap sesuai syarat yang ditentukan.
“BSU tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk Rekanaker yang memenuhi persyaratan sebagai penerima dan terkendala rekeningnya,” tulis Kemnaker melalui unggahan akun Instagram @kemnaker.