Syarat Penerima BSU Tahap 2 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, anggota TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan PKH tahun 2025
Jika memenuhi syarat, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah terdaftar.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi resmi melalui website Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak mudah percaya pada kabar atau link mencurigakan yang mengatasnamakan BSU.
Program BSU 2025 diharapkan dapat terus membantu menjaga kestabilan ekonomi masyarakat pekerja Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News