Ragam

Bukalapak Seret Harmas ke Pengadilan, Ini Penyebabnya

×

Bukalapak Seret Harmas ke Pengadilan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
BUKALAPAK (BUKA)
Ilustrasi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) (Foto: Net)
BUKALAPAK (BUKA)
Ilustrasi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta (Foto: Net)

“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” lanjutnya.

Baca Juga:  Bawaslu RI Minta Bacalon Pilkada 2024 Tidak Kampanye Sebelum Ditetapkan

Dengan adanya permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas.

Langkah ini juga diambil untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam praktik bisnis di Indonesia.(rls)

Baca Juga:  MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Ini Isinya
Pages ( 4 of 4 ): 123 4