Ragam

Bukalapak Seret Harmas ke Pengadilan, Ini Penyebabnya

×

Bukalapak Seret Harmas ke Pengadilan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
BUKALAPAK (BUKA)
Ilustrasi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) (Foto: Net)
BUKALAPAK (BUKA)
Ilustrasi PT Bukalapak.com (BUKA) mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta (Foto: Net)

Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sebagai pihak pemberi sewa telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati.

Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Dukung Jaksa Agung, Ketua MUI Tak Setuju Terdakwa Kasus Gunakan Pakaian Simbol Muslim

Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019.

Baca Juga:  Tahukah Kamu Mana Sirine Yang Harus Didahulukan?

Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan.

Baca Juga:  Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Minta Hakim Tetap Beri Putusan
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34