Ragam

Diduga Langgar Hak Pekerja, Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur TKI di Bekasi

×

Diduga Langgar Hak Pekerja, Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur TKI di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyegelan. (Foto: Istimewa)

Salah satu pelanggaran mencolok adalah tidak diselesaikannya hak finansial belasan pekerja yang telah melapor.

“Total ada 16 orang yang mengajukan laporan, dengan kerugian sekitar Rp 325 juta. Dari jumlah itu, baru 9 orang yang menerima pembayaran, sedangkan 6 lainnya masih belum,” ungkap Karding.

Baca Juga:  Bapenda Jawa Barat Sebut Ada 4,7 Juta Lebih Kendaraan yang Menunggak Pajak Selama 2022

Tak hanya itu, PT Esdema Mandiri juga disebut menelantarkan ribuan calon pekerja migran yang sudah mengantongi kontrak kerja namun tak kunjung diberangkatkan.

Baca Juga:  Debt Collector Keroyok hingga Ancam Bakar Pria di Bekasi, Polisi Turun Tangan

“Dari data yang kami terima, terdapat sekitar 1.522 orang yang seharusnya telah diberangkatkan. Ini tentu merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3