Salah satu pelanggaran mencolok adalah tidak diselesaikannya hak finansial belasan pekerja yang telah melapor.
“Total ada 16 orang yang mengajukan laporan, dengan kerugian sekitar Rp 325 juta. Dari jumlah itu, baru 9 orang yang menerima pembayaran, sedangkan 6 lainnya masih belum,” ungkap Karding.
Tak hanya itu, PT Esdema Mandiri juga disebut menelantarkan ribuan calon pekerja migran yang sudah mengantongi kontrak kerja namun tak kunjung diberangkatkan.
“Dari data yang kami terima, terdapat sekitar 1.522 orang yang seharusnya telah diberangkatkan. Ini tentu merugikan banyak pihak,” jelasnya.