Bagi calon peserta didik disabilitas, syarat usia dan ijazah dapat dikecualikan, kecuali untuk kelanjutan ke jenjang SMPLB dan SMALB yang tetap membutuhkan ijazah jenjang sebelumnya.
KTP orang tua calon peserta didik.
Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas dari orang tua, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah asli dan bersedia dikenai sanksi jika terbukti ada pemalsuan. Dokumen ini wajib ditandatangani di atas materai.
Dengan sistem baru yang lebih adaptif ini, Disdik Jabar berharap proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengakomodasi berbagai latar belakang calon peserta didik. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News