Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli, Begini Petunjuk Teknis Pencairannya

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan jadwal pencairan gaji ke-13. (foto: istimewa)

Ia menambahkan jika ada kementerian atau lembaga mengajukan SPM lewat dari 1 Juli, pihaknya akan tetap melayani dan dibayarkan.

“Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada yang mengajukan lewat 1 Juli juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi memang bergantung satkernya yang mengajukan permintaan pembayaran,” ujar Tri.

Baca Juga:  Ciamis Masih Kekurangan Empat Ribu ASN, BKPSDM Beberkan Hal Ini

Ketentuan pencairan gaji ke-13 ASN atau PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.

Baca Juga:  Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina, Polri Bentuk Khusus Ini

Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 juga termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Besaran gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Sebab, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Baca Juga:  Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum Buka Peluang Kerjasama dengan Demokrat

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.