Ragam

Hakim Tolak Eksepsi Ridwan Kamil, Gugatan Lisa Mariana Lanjut Disidangkan

×

Hakim Tolak Eksepsi Ridwan Kamil, Gugatan Lisa Mariana Lanjut Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana usai menjalani tes DNA. (foto: net)

JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung berlanjut ke tahap pokok perkara.

Majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Ridwan Kamil yang sebelumnya menyatakan gugatan Lisa salah alamat.

Baca Juga:  Baznas Jabar Sukses Kumpulkan 2,5 Triliun, Ridwan Kamil Ajak ASN dan Masyarakat Berzakat

Dalam eksepsinya, pihak Ridwan Kamil berargumen perkara soal hak identitas anak seharusnya masuk ranah Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.

Namun majelis hakim PN Bandung dalam putusan sela yang dibacakan Senin, 8 September 2025, lewat e-court menegaskan tetap berwenang memeriksa perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu.

Baca Juga:  Baru Dilantik, Setiap Anggota DPRD Langsung Dapat Baju Dinas Seharga Rp12 Juta
Pages ( 1 of 3 ): 1 23