Dapat Pengurangan Hukuman, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Langsung Bebas

Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto saat mengikuti jalannya sidang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG  – Kompol Chuck Putranto akhirnya merasakan udara bebas. Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri telah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal tersebut seperti ditegaskan kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung kepada awak media, Kamis (29/6/2023). Jhonny menyebut, kliennya langsung bebas usai mendapat pengurangan hukuman melalui program asimilasi Covid-19.

Baca Juga:  Harus Bersaing dengan Nick Kuipers dan Igbonefo, Ini Kata Jufriyanto

Meski tak menyebut kapan Kompol Chuck bebas, Jhonny memastikan perwira menengah Polri itu kini sudah bebas. “Iya itu udah bebas dari Lapas Salemba,” ujar Jhonny.

Baca Juga:  Anggota Polisi; Kepada Ibu Megawati, Kami Kecewa dengan Pernyataan Ibu

Sebelumnya, kata Jhonny, kliennya telah mengajukan program asimilasi virus corona (covid-19). Ia menegaskan kliennya berhak mendapatkan program pengurangan hukuman itu dengan alasan telah menjalani dua pertiga hukuman pidana.

Baca Juga:  Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Sambo Tidak Benar

“Iya (bulan ini) kan pakai asimilasi covid-19. Ada mekanisme asimilasi covid-19 kan. Toh sudah dua pertiga. Kalau udah dua pertiga, orang bisa juga ajukan. Dari Agustus tahun kemarin kan,” jelas Jhonny.