“Menolak eksepsi tergugat mengenai kewenangan mengadili absolut; menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” bunyi putusan sebagaimana dikutip, Selasa, 9 September 2025.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Sidang akan berlanjut ke pokok perkara, dan kami siap mengikuti seluruh prosesnya dengan sikap terbuka dan profesional,” ujarnya.
Muslim menambahkan, sejak awal Ridwan Kamil konsisten menyikapi perkara ini sesuai jalur hukum. Ia percaya hakim akan menilai perkara dengan objektif.