Ragam

Hakin PN Jakarta Pusat Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

×

Hakin PN Jakarta Pusat Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pernikahan beda agama sepertinya sudah bukan lagi sesuatu yang tabu. Bahkan baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengesahkan pernikahan pasangan beda agama.

Dikutip dari Kompas.com, pasangan suami istri beda agama tersebut berinisial JEA dan SW. JEA sebagai suami masih menganut agama Kristen, sementara sang istri SW memeluk agama Islam.

Baca Juga:  Divonis 5 Bulan Penjara oleh PN Jakarta Pusat, Ferdinand Hutahean Masih Milih Pikir-pikir

Sebelumnya, pasangan tersebut teah mengajukan permohonan penetapan pernikahan kepada PN Jakarta Pusat. Pengajuan tersebut bertujuan agar pernikahan keduanya bisa terdaptar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Jualan Kelapa Muda Sukabumi Laku 100 Butir Sehari

Tujuan lain dari pengajuan tersebut dengan tujuan keduanya masih ingin tetap mempertahankan kepercayaan masing-masing meski berada di dalam satu ikatan pernikahan.

Baca Juga:  Militansi dan Kejuangan Abah Aray, Sosok Kader Partai Golkar Purwakarta  yang Humanis

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan pasangan JEA dan SW telah mengajukan pengesahan perwakinan mereka. Sebelumnya, perwakinan mereka tidak terdaftar di Disdukcapil karena terhalang penetapan pengadilan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234