Hakin PN Jakarta Pusat Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pesta pernikahan. (foto: istimewa)

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.

Zulkifli menegaskan penetapan pernikahan beda agama bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.

Baca Juga:  Yana: Dimasa sulit Dinas Harus Pintar Berinovasi

Seperti diketahui, undang-undang pernikahan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menyatakan bahwa pernikahan di Indonesia harus dilangsungkan sesuai dengan hukum masing-masing agama yang dianut oleh pasangan yang ingin menikah.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Minta Masyarakat Manfaatkan KUR

Dengan demikian, pasangan yang berasal dari agama yang berbeda harus melangsungkan pernikahan mereka sesuai dengan aturan agama masing-masing.

Namun dalam praktiknya, terdapat juga beberapa daerah di Indonesia yang menerapkan aturan ketat terkait pernikahan beda agama. Beberapa daerah mengharuskan pasangan untuk mengikuti proses konversi agama sebelum mereka dapat menikah secara resmi. Ada juga daerah yang mewajibkan pernikahan beda agama harus dilangsungkan di luar negeri.

Baca Juga:  Aturan Lengkap Pengisian Data KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata dan Harus Sesuai Norma Agama