Ragam

Hakin PN Jakarta Pusat Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

×

Hakin PN Jakarta Pusat Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)
Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pesta pernikahan. (foto: istimewa)

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.

Zulkifli menegaskan penetapan pernikahan beda agama bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.

Baca Juga:  Usai AHY Bertemu Puan, Partai Demokrat Berharap Ini

Seperti diketahui, undang-undang pernikahan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menyatakan bahwa pernikahan di Indonesia harus dilangsungkan sesuai dengan hukum masing-masing agama yang dianut oleh pasangan yang ingin menikah.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Mulai Jalani Sidang Pertama Terkait Pencemaran Nama Baik

Dengan demikian, pasangan yang berasal dari agama yang berbeda harus melangsungkan pernikahan mereka sesuai dengan aturan agama masing-masing.

Namun dalam praktiknya, terdapat juga beberapa daerah di Indonesia yang menerapkan aturan ketat terkait pernikahan beda agama. Beberapa daerah mengharuskan pasangan untuk mengikuti proses konversi agama sebelum mereka dapat menikah secara resmi. Ada juga daerah yang mewajibkan pernikahan beda agama harus dilangsungkan di luar negeri.

Baca Juga:  Resmikan Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah di Serdang Bedagai, Ini Pesan Dirjen BPU Makamah Agung
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4