Hakin PN Jakarta Pusat Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pernikahan beda agama sepertinya sudah bukan lagi sesuatu yang tabu. Bahkan baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengesahkan pernikahan pasangan beda agama.

Dikutip dari Kompas.com, pasangan suami istri beda agama tersebut berinisial JEA dan SW. JEA sebagai suami masih menganut agama Kristen, sementara sang istri SW memeluk agama Islam.

Baca Juga:  Data Kependudukan Bisa Diakses Publik , DPRD: Bentuk Peningkatan Layanan

Sebelumnya, pasangan tersebut teah mengajukan permohonan penetapan pernikahan kepada PN Jakarta Pusat. Pengajuan tersebut bertujuan agar pernikahan keduanya bisa terdaptar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Tingkatkan Perekonomian, Wisata Air Susukan di Cikondang Segera Dibangun

Tujuan lain dari pengajuan tersebut dengan tujuan keduanya masih ingin tetap mempertahankan kepercayaan masing-masing meski berada di dalam satu ikatan pernikahan.

Baca Juga:  Warga Depok Beridentitas DKI Jakarta Diminta segera Ganti KTP, Ini Alasannya  

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan pasangan JEA dan SW telah mengajukan pengesahan perwakinan mereka. Sebelumnya, perwakinan mereka tidak terdaftar di Disdukcapil karena terhalang penetapan pengadilan.