Ikuti Jawa dan Bali, Medan Akan Terapkan PPKM Darurat

JABARNEWS I MEDAN – Sumatera utara, khususnya medan akan mengikuti pemerintah pusat terkait penetapan PPKM Darurat Nasional di luar Jawa dan Bali, salah satunya Kota Medan.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, kebijakan itu akan dilakukan salah satunya untuk mengantipasi penyebaran corona varian delta yang kian masif.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Jabar Koordinasikan Pembangunan Rutilahu Hingga Rusunawa Ke Disperkim

“Akan diantisipasi lah, seperti di Jawa dan Bali,”ucapnya pada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Kata dia, soal penyekatan selama PPKM Darurat di Kota Medan, akan dilakukan di 5 pintu yang disiapkan dengan tujuannya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Direncanakan, ada 5 pintu yang sama-sama kita lakukan pengawasan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjadi penumpukan di medan, sampai tanggal 20 Juli,” ucap Edy.

Baca Juga:  Pajak Kendaraan Bermotor Turun, APBD Jabar Defisit Rp5 Triliun

Menurutnya, aturan umummnya tidak  jauh berbeda dengan penerapan PPKM Mikro yang baru dia perpanjang. Namun ujar Edy, pada Senin (12/9) akan ada tambahan aturan khusus yang ditambahkan pemerintah pusat.

“Ada tindakan khusus, nanti akan dikeluarkan dari Jakarta, untuk melakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” terang dia.

Baca Juga:  Inilah 4 Kelebihan Smart SIM yang Resmi Diluncurkan Korlantas

Dijelaskan Edy, pada PPKM Darurat nanti tidak diizinkan melakukan takbiran  keliling dan salat Idul Adha. Kegiatan kurban tetap dilakukan, tapi tidak antre penerima kurbannya.

“Akan diantar kerumah dengan melibatkan Kepling, Babinsa Babinkamtibmas untuk membantu,” pungkas Edy. (Ptr)