Ragam

Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Subang Ini Dipecat dari Polri

×

Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Subang Ini Dipecat dari Polri

Sebarkan artikel ini
Agus Nurpatria saat masih berpangkat AKBP. (foto: istimewa)
Agus Nurpatria saat masih berpangkat AKBP. (foto: istimewa)

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Pelajar Dianjurkan Berjalan Kaki 100 Meter Ke Sekolah

Sementara itu, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. (red)

Baca Juga:  Komisi Yudisial: Wujudkan Peradilan Bersih, Perlu Bersinergi Dengan Media

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan