Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Subang Ini Dipecat dari Polri

Agus Nurpatria saat masih berpangkat AKBP. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kombes Agus Nurpatria dihentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Etik Polri terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, mantan Kapolres Subang tersebut sebelumnya menjadi salah satu perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama 6 orang perwira lainnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Libra, Scorpio dan Sagittarius: Hari Yang Indah Untuk Petualangan

“Setelah dibacakan keputusan (PTDH), oleh KBP ANP (Kombes Agus Nurpartia) mengajukan banding,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:  Pemkab Subang Buka Lowongan 300 Formasi PPPK, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

Menurut Irjen Dedi, pihaknya tak mempersoalkan sikap banding yang diajukan Kombes Agus Nurpartia. Selain sudah diatur dalam perpol, keputusan banding merupakan hak yang bersangkutan.

Masih menurut Irjen Dedi, sidang etik Kombes Agus Nurpatria telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9). Sebanyak 14 saksi dihadirkan, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Seperti halnya Ferdy Sambo, sidang etik itu akhirnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian terhadap Agus Nurpatria.

Baca Juga:  Dany Java Jive : Semoga Ini Jadi Maghfirah Bagi Saya