Tak hanya itu, Lisa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bila Ridwan Kamil gagal melaksanakan isi putusan.
Tuntutan tambahan Lisa tersebut diantaranya, menyita properti milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Tak hanya itu, Lisa juga meminta pembayaran denda harian sebesar Rp10 juta apabila mantan Wali Kota Bandung itu tidak memenuhi kewajiban hukumnya.
Lisa turut mengajukan permohonan agar putusan kasus tersebut tetap bisa dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat, seperti banding atau kasasi.